Sunday, June 06, 2021

SIM Untuk kendaraan listrik

 SIM untuk kendaraan listrik

 Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang mulai berlaku 19 Februari 2021

lansung saja pdf file untuk

https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/PERPOL-NO-5-TH-2021-TTG-PENERBITAN-DAN-PENANDAAN-SIM.pdf

 Saya ambil pasal 3, ayat 2 bagian

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus
centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder
mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya
listrik;

saya pikir dari hal diatas ada kesalahan dalam pencantuman atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik, jikalau ini adalah final nggak bisa di rubah lagi artinya bloon

Dengan kondisi seperti ini sebaiknya mendesat bersama sama untuk,

  1. Merubah per pol tersebut, dimana ditambahkan kata, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  2. Membuat peraturan pengecualian yang berlaku setara kendaraan bermesin silinder max 250 cc
  3. Membuat sim C1 secara otomatis untuk pemilik dan pengguna kendaraan listrik, sehingga tidak dianggap melanggar peraturan


     

Untuk hal tersebut kan di ambil beberapa spec dari kendaraan 250 cc

 

Tenaga paling kecil dari mesin 250 cc pada produk Yamaha xmax, yaitu sebesar 16.8 kw

Sehingga kami mengusulkan angka lebih rendah dari 250 cc, 15 kw

Semoga bisa diusulkan untuk sim C, adalah kendaraan listrik dengan daya kurang dari 15 KW

Untuk kriteria C1 adalah kendaraan listrik dengan daya antara 15 KW sampai 60 KW, karena ada produk kendaraan 250 cc dan menghasilkan daya 30KW, yaitu /cbr-250-rr, sehingga batas atas sim c2, 2x power 250cc terbesar

 

Sedang untuk kriteria sim C2, adalah kendaraan listrik dengan daya lebih besar dari 60KW

Demikian usulan untuk kriteria sim untuk kendaraan listrik




Honda Forsa, https://www.astra-honda.com/product/forza

Tipe Mesin eSP+, 4-katup, 4-langkah, SOHC
Volume Langkah 249 cc
Sistem Suplai Bahan Bakar Fuel Injection (PGM-FI)
Diameter X Langkah 67 x 70,7 mm
Tipe Tranmisi Otomatis
Rasio Kompresi 10,2 : 1
Daya Maksimum 17 kW / 7.750 rpm
Torsi Maksimum 24 Nm / 6250 rpm
Tipe Starter Elektrik
Tipe Kopling Automatic Centrifugal Clutch Dry Type
Sistem Pendingin Mesin Pendinginan Cairan

 

 https://www.astra-honda.com/product/cbr-250-rr

Tipe Mesin 4-Stroke, 8-Valve, Parallel Twin Cylinder
Kapasitas Mesin 249.7 cc
Sistem Suplai Bahan Bakar PGM-FI
Diameter X Langkah 62,0 x 41,4 mm
Tipe Tranmisi Manual, 6 Speed
Rasio Kompresi 12,1:1
Daya Maksimum 30 kW (41 PS) /13.000 rpm
Torsi Maksimum 25 Nm (2,5 kgf.m)/11.000 rpm
Tipe Starter Electric
Tipe Kopling Multiple Wet Clutch with Coil Spring
Sistem Pendingin Mesin Liquid Cooled With Auto Electric Fan

 

https://www.astra-honda.com/product/crf-250-rally

Tipe Mesin 4-Stroke DOHC 4-valve Single Cylinder
Kapasitas Mesin 249.6cc
Sistem Suplai Bahan Bakar PGM-FI
Diameter X Langkah 76 x 55
Tipe Transmisi 6-speed Manual
Rasio Kompresi 10,7 : 1
Daya Maksimum 18,9 kw / 8.500 rpm
Torsi Maksimum 23,1 Nm / 6.500 rpm
Tipe Starter Electric
Tipe Kopling Wet, Multi-Plate Wet Clutch
Sistem Pendingin Mesin Liquid-cooled
Pola Perpindahan Gigi 1 - N - 2 - 3 - 4 - 5 - 6

 

 

 https://www.yamaha-motor.co.id/product/xmax/

Mesin

SISTEM BAHAN BAKAR

Fuel Injection

 

TIPE KOPLING

Single Dry Clutch

 

TIPE TRANSMISI

Full Automatic

 

TIPE MESIN

Liquid Cooled 4-stroke, SOHC

 

JUMLAH / POSISI SILINDER

Single Cylinder

 

DIAMETER X LANGKAH

70,0 x 64,9 mm

 

PERBANDINGAN KOMPRESI

10.5±0.4 : 1

 

DAYA MAKSIMUM

16,8 Kw/7000rpm

 

TORSI MAKSIMUM

24,3 Nm/5500rpm

 

SISTEM STARTER

Electric Starter

 

SISTEM PELUMASAN

Wet Sump

 

KAPASITAS OLI MESIN

Total = 1,7 L ; Berkala = 1,5 L

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

https://www.yamaha-motor.co.id/product/tmax-dx/

Mesin

Displacement

530 CC

Bore X Stroke

68.0 mm x 73.0 mm

Compression Ratio

10.9 : 1

Max Power

33.8 kW @6750 rpm

Max Torque

53.0 Nm @5250 rpm

Fuel System

Fuel Injection

 

 

 

https://www.yamaha-motor.co.id/product/mt-25/

 

Mesin

Sistem pelumasan

basah

Kapasitas oli mesin

total = 2,40L : berkala = 1,80L ; ganti filter oli = 2,10L

Sistem bahan bakar

Fuel Injection

Tipe mesin

4 langkah berpendingin cairan, DOHC

Jumlah/posisi silinder

2 silinder/tegak

Diameter x Langkah

60,0 x 44,1 mm

Perbandingan kompresi

11,6 : 1

Daya maksimum

26.5 kW/12.000 rpm

Torsi maksimum

23.6 Nm/10.000 rpm

Sistem starter

elektrik starter

 

 

https://www.yamaha-motor.co.id/product/r25/

 

TIPE MESIN

Liquid cooled 4-stroke, DOHC

SISTEM BAHAN BAKAR

Fuel Injection

TIPE KOPLING

Basah, Kopling manual , Multiplat

TIPE TRANSMISI

Constant mesh 6-kecepatan

JUMLAH / POSISI SILINDER

Inline 2-cylinder

DIAMETER X LANGKAH

60,0 x 44,1 mm

PERBANDINGAN KOMPRESI

11,6 : 1

DAYA MAKSIMUM

26,5kW/12000rpm

TORSI MAKSIMUM

23.6Nm/10000rpm

SISTEM STARTER

Elektrik starter

SISTEM PELUMASAN

Basah

KAPASITAS OLI MESIN

Total = 2,40 L ; Berkala = 1,80 L ; Ganti filter oli = 2,10 L

 

 

 

 





































Saat ini, Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang mulai berlaku 19 Februari 2021, menetapkan SIM menjadi 11 golongan.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSurabaya.com, dengan Judul 11 Jenis SIM Terbaru di Indonesia, Ada untuk Difabel & Kendaraan Listrik, pada URL https://www.ayosurabaya.com/read/2021/03/13/8564/11-jenis-sim-terbaru-di-indonesia-ada-untuk-difabel-kendaraan-listrik

Penulis: M. Naufal Hafizh
Editor : M. Naufal Hafizh
Saat ini, Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang mulai berlaku 19 Februari 2021, menetapkan SIM menjadi 11 golongan.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSurabaya.com, dengan Judul 11 Jenis SIM Terbaru di Indonesia, Ada untuk Difabel & Kendaraan Listrik, pada URL https://www.ayosurabaya.com/read/2021/03/13/8564/11-jenis-sim-terbaru-di-indonesia-ada-untuk-difabel-kendaraan-listrik

Penulis: M. Naufal Hafizh
Editor : M. Naufal Hafizh
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus", Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210531/273/1399728/sim-c-dibagi-tiga-golongan-motor-listrik-punya-sim-khusus.
Author:
Editor : Muhammad Khadafi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus", Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210531/273/1399728/sim-c-dibagi-tiga-golongan-motor-listrik-punya-sim-khusus.
Author:
Editor : Muhammad Khadafi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus", Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210531/273/1399728/sim-c-dibagi-tiga-golongan-motor-listrik-punya-sim-khusus.
Author:
Editor : Muhammad Khadafi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus", Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210531/273/1399728/sim-c-dibagi-tiga-golongan-motor-listrik-punya-sim-khusus.
Author:
Editor : Muhammad Khadafi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus", Klik selengkapnya di sini: https://otomotif.bisnis.com/read/20210531/273/1399728/sim-c-dibagi-tiga-golongan-motor-listrik-punya-sim-khusus.
Author:
Editor : Muhammad Khadafi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS