Subject: [IndoWLI] Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 2005 (ketik ulang dari
scanned pdf file)
Date: Sunday 14 August 2005 15:08
From: "ysumaryo"
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-
2483.5 MHz
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pita frekuensi radio 2400-2483.5 MHz adalah suatu bagian spectrum
frekuensi yang beroperasi antara 2400 sampai dengan 2483.5 MHz.
2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian alat dan
perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis atau standar yang
ditetapkan.
BAB II
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHz
Pasal 2
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan
teknis sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
1. Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz digunakan untuk keperluan data dan
atau akses internet.
2. Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat digunakan bersama (sharing)
pada waktu, dan atau wilayah, dan atau teknologi secara harmonis antar
pengguna dan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan
3. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna.
4. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berpedoman kepada
kode etik yang disepakati dan ditetapkan oleh para pengguna.
5. Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengikuti
persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat dilakukan untuk
penggunaan di luar ruangan (outdoor) dan atau di dalam ruangan
(indoor).
Pasal 5
Dilarang menggunakan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang dapat
menimbulkan interferensi yang merugikan penggunaan stasiun radio lain
maupun perangkat Industrial Scientific and Medical (ISM).
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHZ
Pasal 6
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan
teknis sebagai berikut:
a. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) merupakan hasil
perkalian antara daya yang dicatukan ke antenna dengan penguatan
antenna, relative terhadap antenna isotropic pada suatu arah tertentu
(penguatan mutlak atau isotropic) maksimum untuk penggunaan outdoor
sebesar 4 Watt (36.02 dBmW) dan untuk penggunaan indoor sebesar 500
miliWatt (27 dBmW);
b. Daya pancar perangkat (TX power) merupakan daya rata-rata perangkat
yang dicatukan pada saluran transmisi antenna maksimum 100 mW;
c. Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah -20 dBc
per 100 kHz.
BAB IV
SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada pita
frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib memiliki sertifikat sesuai ketentuan
yang berlaku.
Pasal 8
Sertifikat alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 merupakan juga Izin Stasiun Radio (ISR) penggunaan pita
frekuensi 2400-2483.5 MHz.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 9
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pita frekuensi
2400-2483.5 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi.
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menunjuk Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk melaksanakan
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
SANKSI
Pasal 10
Pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai
dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
1. Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz berdasarkan ISR tetap
dapat melakukan kegiatan dengan menggunakan alat dan atau perangkat
telekomunikasi sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya
Peraturan Menteri ini.
2. Setelah masa laku ISR berakhir, pengguna pita frekuensi 2400-2483.5
MHz sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3. Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz untuk keperluan microwave
link di wilayah ibukota propinsi tetap dapat beroperasi paling lama 2
(dua) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Indeks biaya pendudukan frekuensi (Ib) dan indeks biaya pemkancaran
daya (Ip) untuk jasa wireless data (sekunder) sebagaimana diatur dalam
Lampiran 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri Nomor KM 78 Tahun 2004 tidak diberlakukan
lagi untuk penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz.
Pasal 13
Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz tidak lagi mendapatkan
perlindungan dari Pemerintah.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai
penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005
Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal : 6 Januari 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
Ttd
M. HATTA RAJASA